JAMBI - Babinsa Koramil 415-09/Telanaipura Sertu Agus Sukma Jaya bersama petugas Kecamatan Danau Sipin, Bhabinkamtibmas dan anggota Satpol PP, Rabu (23/2), melakukan pendampingan pendataan dan penertiban tempat-tempat usaha yang beroperasi di sepanjang Jalan Slamet Riyadi, Kawasan Broni, Kota Jambi.
Menjawab wartamiliter.com - -jaringan nasional indonesiasatu.co.id - - Danramil 415-09/Telanaipura Mayor Inf Widi Purwoko menjelaskan, perbantuan yang dilakukan Sertu Agus Sukma Jaya diberikan sebagai bentuk tanggungjawab moral sebagai prajurit babinsa yang juga harus mengetahui, mendata dan membina wilayahnya (binter).
Dikatakannya, salah satu permasalahan yang dihadapi di wilayah perkotaan adalah soal penataan kawasan untuk tempat usaha. Baik untuk usaha kecil, menengah, PKL maupun usaha besar.
Penataan yang kurang baik atau tidak terencana kelak akan menimbulkan masalah sosial dan estetika. Widi mencontohkan, soal keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) jika tidak diatur sebagaimana mestinya, akan menimbulkan masalah dikemudian hari.
Pendataan dan pengecekan perizinan usaha perlu dilakukan, karena manfaat utamanya untuk tertib kelola perizinan usaha bagi pemerintah daerah. Muaranya juga bermanfaat bagi pemerintah daerah untuk melindungi lingkungan daerah dan para pelaku usaha secara benar dan terarah.
"Pengecekan perizinan izin usaha, kami lakukan terhadap pelaku usaha di sepanjang kawasan Broni. Bagi mereka yang belum mempunyai Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) diberi peringatan dan batas waktu untuk segera mengurusnya sebelum ditertibkan." jelas Sertu Agus menambahkan.
Dikatakan Agus, persaingan dunia usaha sangat ketat. Pelaku usaha jangan hanya fokus pada target penjualannya saja, namun perlu juga punya perlindungan hukum buat bisnisnya. Sala satunya dengan mengantongi Izin Usaha Mikro dan Kecil. (UTI)