JAMBI - Disaksikan sejumlah pemangku berkompeten, Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, memusnahkan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu seberat 1, 3 kilogram, di Mapolda Jambi.
Rabu (29/3).
Sabu sebanyak 1, 3 Kg tersebut merupakan barang bukti kejahatan narkotika yang disita dari lima laporan polisi di kurun waktu Januari hingga Februari 2023.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Dipimpin Kabag Wassidik AKBP Andi M Ichsan, pemusnahan sabu bernilai Rp1, 7 Miliar dilakukan dengan cara diblender bersama cairan detergen. Sebelum diblender, Andi meminta para wartawan untuk memilih secara acak sampel sabu yang akan dimusnahkan.
"Barang bukti ini hasil pengungkapan dari lima laporan polisi selama Januari hingga Februari 2023. Nilai ekonominya sekitar satu koma tujuh miliar. Sukses pengungkapkan ini, paling tidak menyelamatkan enam ribuan jiwa dari ancaman pengaruh narkoba, " beber Andi M Ichsan.(UTI)