Kajagung Saksikan Penghentian Penuntutan Perkara Berkeadilan Restoratif di Jambi

    Kajagung Saksikan Penghentian Penuntutan Perkara Berkeadilan Restoratif di Jambi
    Suasana penyerahan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif di Kejati Jambi, Jumat (7/1)/foto : dok Kejati Jambi

    JAMBI - Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak, menyaksikan penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia Widorini.

    Dihadapan Jaksa Agung di Kejati Jambi, Jumat (7/1), Kajari Merangin RR Theresia Widorini menceritakan jika tersangka pelaku pencurian adalah Muhammad Susanto, satpam yang bekerja di pool PO Bus Family Raya.

    Dilatari terdesak biaya pengobatan kelaurga, tersangka  mencuri besi-besi yang tidak berguna di tempat kerjanya, dan melegonya ke pengepul besi tua. Selanjutnya jaksa mengupayakan perdamaian antara tersangka dengan korban pelapor. Upaya itu berhasil dan diterima. Sehingga kasusnya diusulkan dihentikan.

    Sementara itu, kasus di Bungo terkait penadahan hasil curiam berupa HP. Kajari Sapta Putra menjelaskan pada hari Minggu tanggal 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di dekat Pukesmas Desa Timpe, tersangka Fredi Atanto didatangi dua orang pelaku pencurian atas nama Nija Saputra dan Edy Agusman yang hendak menjual satu unit handphone android merk Samsung A50 warna hittam seharga Rp1 Juta.

    Tersangka tertarik dan menawar membeli dengan harga Rp 900 Ribu. Nahas, setelah dia beli tersangka handphone tersebut milik Nelfi yang hilang dicuri di depan RSUD Hanafi Bungo.

    Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif  dua perkara pidana atas nama tersangka Ferdi dan  Muhammad Susanto dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan.

    Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung menyampaikan dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga. Perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

    Ini semua atas kebaikan dari saksi korban dan ketulusannya untuk memberikan maaf kepada tersangka. Jaksa Agung meminta tersangka ke depannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban.

    Jaksa Agung juga mengapresiasi pemilik usaha Bus Family Raya yang bersedia dan tulus memberikan maafnya. Berdasarkan keadilan restoratif Kejagung mengatakan jika masih ada hak gaji tersangka tolong diberikan.(UTI)

    solmi

    solmi

    Artikel Sebelumnya

    Kapolda Jambi Sambangi dan Beri Bingkisan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Merangin Berikan Bantuan Sapi ke...

    Berita terkait