JAMBI - Berbekal laporan warga melalui WhatsApp Layanan Bantuan Polisi (085360555222), Kepolisian Daerah Jambi, berhasil mengungkap dugaan kasus penyanderaan warga bermotif minta tebusan puluhan juta rupiah di Kabupaten Saolangun, Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto mengamini pengungkapan kasus penyanderaan melalui fasilitas komunikasi Layanan Bantuan Polisi tersebut. Aduan tersebut disampaikan oleh seorang wanita berinisial NY, yang saat melaporkan penyanderaan anggota keluarganya di Sarolangun, sedang berada di wilayah Aceh.
Pelapor menyebutkan, penyandera meminta tebusan uang sebesar Rp50 Juta untuk kebebasan Y yang mereka sekap. Melalui layanan WhatsApp Bantuan Polisi tersebut NY kemudian mengirimkan salinan pembicaraan dan lokasi penyekapan ke polisi
Menurut Mulia, Polda Jambi melalui gerak cepat Tim Opsnal Polres Sarolangun, seorang pria berinisial Y, korban penyanderaan, berhasil diselamatkan dari lokasi penyekapan di Perumahan Gunung Kembang II, Kecamatan Sarolangun.
Tanpa perlawanan berarti Tim Opsnal juga berhasil membekuk tiga tersangka pelaku penyanderaan. Masing-masing berinisial PS (warga Sarolangun), HS (warga Kabupaten Bungo) dan BE warga asal Sumatera Selatan.
Ketiga penyandera, termasuk korban, sebut Mulia Prianto, sudah diamankan ke Mapolres Sarolangun untuk dimintai keterangan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut. (UTI)