JAMBI - Polda Jambi melalui Ditrektorat Lalu Lintas (Ditlantas) terus melakukan patroli dan penindakkan hukum terhadap armada truk batubara yang melanggar Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi.
"Kita konsisten. Ditlantas Polda Jambi dan Satlantas Jajaran Polres terus melalukan penertiban dan penegakkan untuk kendaraan truk batubara yang beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, " jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Mulia Prianto.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Dikatakan Mulia, hari ini ada delapan unit truk batubara yang ditindak, karena beroperasi di luar jam operasional yang telah ditentukan dan lebih muatan. Melibatkan tujuh pengusaha pemegang IUP yang ada di Jambi.
"Ketujuh pemegang IUP tersebut, dua dari Sarolangun, tiga IUP dari Koto Boyo, Kabupaten Batanghari, dan masing-masing satu IUP dari Kabupaten Tebo dan Kabupaten Bungo, " jelas Mulia.
Mulia menegaskan, pihaknya akan melakukan penegakkan dan publikasi bagi pelanggar agar pemegang IUP bisa komitmen dengan apa yang telah disepakati dan tidak ada yang merasa dirugikan.
"Kami harapkan pemegang IUP dan Para Sopir untuk mematuhi SE Dirjen Minerba dan SE Gubernur Jambi, " jelas Mulia.(UTI)