JAMBI – Aksi cabul IM terhadap anak-anak di bawah umur di Masjid Al Djumhuriah, di Kelurahan Bungo Barat, Kecamatan Pasar Muara Bungo, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, berujung ke kantor polisi.
Pemuda berusia 34 tahun yang bekerja di sebuah rumah makan di Kota Muara Bungo itu, Rabu siang (8/12), digelandang polisi atas tuduhan mencabuli seorang anak wanita di bawah umur yang sedang sembahyang magrib pada hari Jumat pekan lalu (3/12).
Kapolres Bungo Ajun Komisaris Besar Guntur Saputro membenarkan penangkapan IM. Terungkapnya kelakuan tidak senonoh IM, sebut Guntur bermula dari laporan orang tua korban Ilham, 32 tahun ke polisi Senin (6/12).
Tindak pencabulan IM bermula dari keluhan anak pelapor yang menangis saat pulang dari masjid. Kepada ayahnya, korban menyebutkan dirinya dipeluk tidak senonoh oleh seseorang saat sedang sembahyang.
Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi dari pengurus masjid yang didapatkan polisi, IM tidak bisa mengelak. Bahkan perbuatan bejad itu sudah ketiga kalinya dilakukan di masjid.
“Kita akan menangani perkara ini secara tegas. Tersangka akan diproses dengan humanis dan profesional. Termasuk dampak keresahan yang ditimbulkan juga menjadi perhatian. Untuk membuang trauma yang dialami korban, bersama keluarganya kita akan melakukan trauma healing, ” kata Guntur.(permato)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|