JAMBI - Ditreskrimsus Polda Jambi menggelar konferensi pers ungkap tindak pidana pengoplosan puluhan gas subsidi di lapangan Mapolda Jambi pada Jumat, (02/08/2024)
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Wadir Reskrimsus Polda Jambi dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi.
Dalam release nya Dir Reskrimsus Polda Jambi menyampaikan bahwa tim nya berhasil mengungkap pengoplosan gas 3 Kg subsidi ke non subsidi pada bulan Juni lalu dengan TKP pengoplosan Di Rt.42 Wilayah Kenali Besar Kota Jambi.
"Gas subsidi didapatkan pelaku dengan cara membeli dari agent agent pangkalan yang ada dikota Jambi, kemudian tabung Gas 3 Kg yang didapat disuntikkan secara manual ke tabung Gas nonsubsidi dan langsung dibawa pelaku dan di perjual belikan ke luar kota, dengan harga diluar standar, " ungkap Dir Reskrimsus
Dikatakan, bahwa aktivitas tersebut sudah berlangsung kurang lebih 6 Bulan dan dilakukan secara manual dengan alat sederhana.
"Dalam kasus ini ada lima pelaku yang diamankan termasuk dua orang anak anak dibawah umur yang di pekerjakan.Pelaku yang diamankan Berinisial DS merupakan Pemilik Gudang, sedangkan MA Dan IR berkerja sebagai Pengoplos, " jelas Bambang Yugo
Para pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 62 Ayat 1 tentang perlindungan Konsumen Dengan ancaman Pidana Penjara Paling lama Lima Tahun dan denda 5 Milyar Rupiah.
Barang bukti yang berhasil diamankan Ratusan Tabung Gas 3 Kg, dan Tabung gas 12 Kg, Kendaraan Roda Empat, dan alat Suntik manual yang dipakai untuk Mengoplos.(IS/hum)