JAMBI – Jajaran Ditresnarkoba Polda Jambi, Rabu (27/7), memusnahkan empat kantong sabu seberat 4, 185 kilogram bernilai sekitar Rp4, 8 Miliar, hasil pengungkapan enam kasus kejahatan narkoba di wilayah Jambi di kurun waktu Maret hingga Juli 2022.
Dipimpin Wadir Resnarkoba AKBP Zulkarnain Harahap, pemusnahan dilakukan di Ruang Bag Binopsnal Ditresnarkoba Polda Jambi. Disaksikan para pihak berkompeten, dan enam dari tujuh tersangka terlibat, barang bukti sabu dimusnahkan dengan menggunakan cairan cuka getah.
“Larutan sabu nanti kita buang ke dalam saluran IPAL (Instalasi Pengolahan Limbah) Rumah Skait Bhayangkara, ” kata Zulkarnain.
Satu dari enam kasus yang kini masih dalam proses penyidikan, sebut Zulkarnain, diduga melibatkan jaringan narkoba antarprovinsi di Sumatera. Barang bukti yang diamankan dari tersangka berinsial P, sebanyak 3, 4 kilogram.
“Diduga melibatkan sindikasi antarprovinsi. Barang tersebut akan diedarkan di Jambi, ” kata Zulkarnain.(UTI)