JAMBI – Disaksikan Gubernur Jambi H Al Haris, Wakapolda Jambi Brigjen Pol Yudawan R, Kamis (19/5), menerima sertifikat tanah aset Polri di wilayah Kabupaten Tebo dari tangan Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi Wartono di Aula Wira Astha Brata Polres Tebo.
Turut hadir pada penyerahan sertifikat tersebut antara lain, Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol Yudi Chandra, Bupati Tebo Sukandar, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega, dan sejumlah pejabat Forkompimda dan Kakan BPN Kabupaten Tebo.
Wakapolda melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengucapkan terimakasih kepada para pihak yang telah terlibat mengembangkan aset tanah Polri.
Dikatakannya, aset tanah tersebut merupakan hibah dari Pasirah Marga VII Koto pada tahun 1977 seluas 1.250 hektar. Hibah tanah ini telah tercatat di administrasi Polri.
"Karena ini sudah masuk ke administrasi Polri, dari Polri selalu menanyakan sertifikatnya. Setidaknya hari ini sertifikatnya sudah kita cicil walaupun masih banyak yang masih dalam proses, " ujarnya.
Diakuinya masih banyak aset tanah Polri yang dikuasai masyarakat. Untuk itu, dia minta agar dilakukan sosialisasi agar masyarakat tahu jika tanah tersebut adalah aset Polri.
"Yang jelas hari ini kita sudah ada progres, ini semua tidak lepas dari peran para pihak. Terutama jajaran Forkompimda Tebo, camat dan para kades. Atas nama Polri, saya mengucapkan terimakasih atas upaya yang telah dilakukan bersama dalam upaya mengembalikan aset negara, " ujar Mulia.(UTI)